BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap berbagai risiko ekonomi. Program ini berlaku bagi pekerja formal (Penerima Upah/PU) dan pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU), serta bisa diikuti oleh pekerja mandiri atau freelancer.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama :
🔥 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) :
Perlindungan dari kecelakaan kerja sejak perjalanan menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah.
Biaya pengobatan ditanggung 100% sesuai indikasi medis.
Santunan cacat, beasiswa anak, hingga pelatihan kerja jika tidak bisa kembali ke pekerjaan lama.
🔥 Jaminan Kematian (JKM) :
Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak peserta.
🔥 Jaminan Hari Tua (JHT) :
Tabungan yang bisa dicairkan 100% jika peserta resign, terkena PHK, atau memasuki usia 56 tahun.
Bisa dicek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
🔥 Jaminan Pensiun (JP) :
Manfaat berupa uang tunai bulanan bagi peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Iuran relatif kecil, tetapi manfaat bisa berkelanjutan.
🔥 Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.
Manfaat berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja gratis.
Siapa yang Bisa Menjadi Peserta ?
✅ Pekerja Formal – Karyawan perusahaan, buruh pabrik, pekerja kantor.
✅ Pekerja Informal/Mandiri – Pedagang, ojek online, freelancer, UMKM, dan lainnya.
✅ Pekerja Migran Indonesia (PMI) – Pekerja Indonesia di luar negeri.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan :
🔹 Untuk pekerja perusahaan – Didaftarkan oleh perusahaan.
🔹 Untuk pekerja mandiri/freelancer – Bisa daftar sendiri melalui Aplikasi JMO atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
🔹 Pembayaran iuran bisa melalui bank, marketplace (Tokopedia, Shopee, dll.), dan minimarket.
Happy Blogging ✋😎

Tidak ada komentar:
Posting Komentar